1.
Definisi Transfer Pricing
Transfer
pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam
pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling
division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272).
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing,
intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan
harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer
barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya
ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan
barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi
pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang
secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing
juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang
ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau
bea dari suatu negara.
Dari uraian di
atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang
tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive)
maupun bukan pajak (non-tax motive).
Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat
mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau
minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk
pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar
atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya.
Masalah
transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar
yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan
mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep
cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep
desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur
dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi
pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka
mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan
aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang
akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan
beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut
adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi,
divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis
dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat
perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi
informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2.
Tujuan Transfer Pricing
Secara umum,
tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273)
Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi
kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A
transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance
evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua
Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam
lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk,
meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer
pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3.
Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional
dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya
adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan penghasilan global
2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4) Penghidaran pengendalian devisa
5) Mengontrol kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Biasanya cegah
tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah
membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan
kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang
timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi,
sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi
tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa
meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals are
subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany
transactions. This section gives the IRS the authority to reaalocate income and
deductions among divisions if it believes that such reallocation will reduce
potentiak tax evasion. (Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan
bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan
multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan
istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi
tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain,
transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa. That
is, the transfer pricing set should match the price that would be set if the transfer
were being made by unrelated parties, adjusted for diffrences that have a
measurable effect on the price. (Hansen and Mowen, 1996:543).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar